Rekonsiliasi Tiga AAI Awal 2025, Bentuk Timus Satu AD/ART

Rekonsiliasi Tiga AAI Awal 2025, Bentuk Timus Satu AD/ART

Rekonsiliasi Tiga AAI Awal 2025, Bentuk Timus Satu AD/ART

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) dibawah kepemimpinan Ranto P. Simanjuntak menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk mensosialisasikan rencana adanya rekonsiliasi bagi 3 AAI yang saat ini terpecah.

“Sebagai ketum yang terpilih di Munaslub Bogor, saya mendapat mandat untuk menyatukan AAI yang saat ini terpecah menjadi tiga,” ujar Ranto kepada Hukumonline di sela-sela kegiatan Rapimnas, Jumat (11/10/2024).

Perpecahan ketiga AAI ini menurutnya sudah menemukan titik temu, pada 7 Mei 2024 yang lalu. Setidaknya sudah terdapat pertemuan tiga Ketua Umum AAI untuk mencari solusi dengan melakukan rekonsiliasi tiga AAI menjadi satu. Yakni Ranto, Palmer Situmorang dan Arman Hanis.

Pada saat itu gagasan rekonsiliasi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh ketiga ketua. Momen bersejarah itu dinilai sebagai langkah utama dalam memperkuat AAI sebagai organisasi advokat yang profesional dan menjunjung tinggi etika profesi.

Atas dasar tersebut, Ranto berharap para anggota DPP AAI dapat bergotong royong menyukseskan agenda rekonsiliasi ini agar segera terwujud. Jika rekonsiliasi resmi terjadi maka yang ada hanyalah AAI yang semakin besar dan jaya.

“Saya berharap agar rekonsiliasi terlaksana bukan hanya wacana semu. Tetapi saya yakin ini terjadi, karena saat ini ada proses keterbukaan dan niat baik dari semua pihak yang ingin menyatukan organisasi ini,” ujar Ranto.

Dalam kegiatan rekonsiliasi ini, Ranto berharap dapat mengembalikan semangat satu persatuan AAI agar tidak terpecah belah lagi dan terbagi oleh banyak ketua umum. Ranto berharap AAI hanya ada satu yaitu AAI. Saat ini proses pembahasan rekonsiliasi diakui Ranto sudah berjalan 75 persen.

Di antaranya telah ada pembagian tiga tim yang dinamai tim 15 yang mewakili tiap masing-masing ketua umum sebagai tim perumus. Tim perumus tersebut nantinya akan mengharmonisasi semua anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang pernah ada selama perjalanan AAI sejak berdiri tahun 1990, hingga saat ini.

Termasuk AD/ART dari ketiga Organisasi. Dengan demikian nantinya setelah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan menuju satu organisasi AAI dan satu AD/ART. Selanjutnya, akan dibentuk panitia bersama yang keanggotaanya dari ketiga organisasi tersebut.

 

“Kita sudah selangkah dalam rencana rekonsiliasi ini, yaitu penandatanganan MoU, dan pembentukan tim 15 dari masing-masing perwakilan ketua umum,” jelas Ranto.

Selain mengharmonisasikan AD/ART organisasi, tim 15 juga akan bertugas dan bertanggung jawab dalam merancang kegiatan Munaslub secara bersama-sama. Rekonsiliasi ini direncanakan dilaksanakan pada tahun 2025, namun saat ini masih dalam proses disepakati oleh ketua umum AAI lainnya.

Para tim 15 ini akan menentukan tanggal, tempat, dan prosedur persiapan lainnya terkait Munaslub. Ranto juga menyampaikan bahwa pada saat Munas AAI nantinya, para ketiga ketua umum bersepakat untuk tidak mencalonkan diri kembali. Hal ini bertujuan agar terwujudnya regenerasi kepemimpinan AAI.

Ketua Umum dari ketiga organisasi ini nantinya yang akan memimpin langsung Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI hingga menghasilkan keputusan yang menyatukan AAI dan ditetapkannya Ketua Umum yang baru.

Seluruh Keputusan/ketetapan yang sah bakal diambil dalam masa persiapan, penyelenggaraan, maupun dalam pengambilan Keputusan/Ketetapan Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI. Hal ini akan sah apabila lebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Ketiga Ketua Umum.

“Di antara kami tidak ada yang boleh mencalonkan lagi. Ini kesepakatan masing-masing ketua. Kami mengharapkan muncul dari masing-masing DPP dan kader AAI,” ujarnya.

Sebelumnya, perpecahan di tubuh organisasi advokat AAI terjadi pasca Munas di Bandung, Jawa Barat 2022 lalu. Perpecahan menjadi tiga organisasi yang sama-sama membawa nama AAI. Tapi tidak berlangsung lama, ketiganya berkomitmen melakukan rekonsiliasi alias penyatuan kembali pada 2025.

Sumber : Artikel Tayang pada https://www.hukumonline.com/berita/a/rekonsiliasi-tiga-aai-awal-2025--bentuk-timus-satu-ad-art-lt670916a7a3bb8/?page=all , Willa Wahyuni, 11 Oktober 2024


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Lainnya

Begini Rincian Agenda Munaslub Bersama 3 DPP AAI

Begini Rincian Agenda Munaslub Bersama 3 DPP AAI

Bermula dari penandatanganan kesepakatan dengan tiga Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) terkait rekonsiliasi. Kini tinggal menunggu waktu, di mana AAI kembali bersatu menjadi satu kesatuan organisasi advokat. Untuk mengawali langkah menuju rekonsiliasi tersebut, DPP AAI telah melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bagi DPP AAI untuk mensosialisasikan rencana adanya rekonsiliasi bagi tiga AAI.

Three AAIs Unite and Agree to Hold a Joint National Conference in 2025

Three AAIs Unite and Agree to Hold a Joint National Conference in 2025

In the first quarter of 2025, the Indonesian Advocates Association (AAI), which has now split into three, will unite again and hold an Extraordinary National Conference (Munaslub) together.

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi- Gandeng TPGK St. Servatius Gelar Diskusi Dan Sosialisasi UUTP Kekerasan Seksual

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi- Gandeng TPGK St. Servatius Gelar Diskusi Dan Sosialisasi UUTP Kekerasan Seksual

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi Arlond Sitinjak, bersama dengan Tim Pengurus Gereja Katholik St. Servatius Pondok Melati Kota Bekasi menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ketua DPC AAI Kota Bekasi Bersama Pengurus Gereja Katholik St. Servatius Gelar Diskusi dan Sosialisasi Undang-Undang TPKS

Ketua DPC AAI Kota Bekasi Bersama Pengurus Gereja Katholik St. Servatius Gelar Diskusi dan Sosialisasi Undang-Undang TPKS

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi Arlond Sitinjak, bersama dengan Tim Pengurus Gereja Katholik St. Servatius Pondok Melati Kota Bekasi menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual