Begini Rincian Agenda Munaslub Bersama 3 DPP AAI

Begini Rincian Agenda Munaslub Bersama 3 DPP AAI

Begini Rincian Agenda Munaslub Bersama 3 DPP AAI

Bermula dari penandatanganan kesepakatan dengan tiga Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) terkait rekonsiliasi. Kini tinggal menunggu waktu, di mana AAI kembali bersatu menjadi satu kesatuan organisasi advokat. Untuk mengawali langkah menuju rekonsiliasi tersebut, DPP AAI telah melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bagi DPP AAI untuk mensosialisasikan rencana adanya rekonsiliasi bagi tiga AAI.

“Saya berharap agar rekonsiliasi terlaksana bukan hanya wacana semu. Tetapi saya yakin ini terjadi, karena saat ini ada proses keterbukaan dan niat baik dari semua pihak yang ingin menyatukan organisasi ini,” ujar Ketua Umum AAI, Ranto P. Simanjuntak dalam Rapimnas DPP AAI, Jumat (11/10/2024).

Dalam kegiatan Rapimnas, turut dibahas rencana agenda Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Rencana sementara ini adalah pelaksanaan Munas/Munaslub bersama tiga DPP AAI bakal digelar selambat-lambatnya awal 2025 mendatang.

 

Agenda Munas/Munaslub bersama tiga DPP AAI tersebut terkait pemilihan ketua umum baru dan penyatuan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi AAI akibat adanya persatuan kembali AAI. Saat ini proses pembahasan rekonsiliasi diakui Ranto sudah berjalan 75 persen.

 

Di antaranya telah ada pembagian tiga tim yang dinamai tim 15 yang mewakili tiap masing-masing ketua umum sebagai tim perumus. Tim perumus tersebut nantinya akan mengharmonisasi semua anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang pernah ada selama perjalanan AAI sejak berdiri tahun 1990, hingga saat ini.

 

John Girsang selaku Ketua Tim Lima yang mewakili AAI di bawah kepemimpinan Ranto P. Simanjuntak mengatakan, telah terjadi beberapa kali pertemuan dengan tim perumus lainnya dan berjalan baik.

“Semua proses pertemuan kami berjalan baik dan lancar. Kami confident dapat melaksanakan ini karena ada dasar hukumnya, bahwa ada rekomendasi dari Munaslub di Bogor bahwa AAI dibawah Ranto P. Simanjuntak untuk melakukan penyatuan AAI,” jelas John dalam rapat pleno.

John tidak mengelak ada berbagai kendala dalam rencana Munas/Munaslub tiga DPP AAI tersebut. Khususnya AAI di bawah kepemimpinan Palmer Situmorang dan Arman Hanis yang saat ini belum mempunyai rekomendasi dari Munaslub untuk melakukan rekonsiliasi AAI.

“Mau tidak mau mereka akan melaksanakan Munaslub dulu, sehingga pertanggungjawaban kepada anggota dapat dilaksanakan rekonsiliasi,” jelas John.

 

Hal ini juga yang mendasari rekonsiliasi baru dapat dilakukan paling lama awal tahun 2025 mendatang, karena harus menunggu Munaslub yang akan dilakukan oleh AAI dibawah kepemimpinan Palmer Situmorang dan Arman Hanis. Selama pertemuan dengan tim 15, diskusi terus berjalan dengan pembahasan utama mengenai AD/ART, sehingga tidak ada celah dalam penyatuan organisasi advokat ini.

Sejarah dunia advokat

Ia bersemangat sekaligus berhati-hati, lantaran apabila rekonsiliasi ini terjadi, maka ini merupakan sejarah bagi dunia advokat. Dia yakin berbagai organisasi termasuk aparat penegak hukum lainnya bakal menyorot penyatuan AAI dari tiga menjadi satu.

“Itu atas kehebatan masing-masing ketum untuk mau merendahkan hati sehingga penyatuan ulang AAI dapat terlaksana,” ujarnya.

John menjelaskan tinggal menunggu dua ketum AAI lainnya melaksanakan Munaslub untuk mendapatkan rekomendasi penyatuan AAI tersebut. Terkait tiga ketum tersebut tidak mencalonkan diri kembali di pemilihan ketua AAI mendatang, dinilai John sebagai kesepakatan yang tidak akan membuat pecah AAI.

Dia mengimbau agar anggota AAI mempersiapkan diri dalam pemilihan ketua umum AAI mendatang. Nah, agar tidak merusak sistem pencalonan, saat ini tim 15 juga tengah menyusun syarat dan kategori untuk persiapan dalam pemilihan ketua umum AAI. 

Nantinya penilaian sah suara adalah satu orang hanya satu suara. Kemudian suara sah terbanyak dalam pemilihan, maka dapat ditetapkan berhak menjadi ketua umum. Hal lain terkait kegiatan pemilihan ketua umum akan lebih lanjut diumumkan secara bertahap.

“Itu yang saat ini kami jalankan, mudah-mudahan semua usaha baik ini berjalan baik dan lancar dan didukung penuh oleh DPP dan DPC AAI di seluruh Indonesia,” tutup John.

Sumber : Artikel Tayang pada https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-rincian-agenda-munaslub-bersama-3-dpp-aai-lt67091d5fc0fc4/?page=all , Willa Wahyuni, 11 Oktober 2014


Artikel Lainnya

Rekonsiliasi Tiga AAI Awal 2025, Bentuk Timus Satu AD/ART

Rekonsiliasi Tiga AAI Awal 2025, Bentuk Timus Satu AD/ART

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) dibawah kepemimpinan Ranto P. Simanjuntak menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk mensosialisasikan rencana adanya rekonsiliasi bagi 3 AAI yang saat ini terpecah.

Three AAIs Unite and Agree to Hold a Joint National Conference in 2025

Three AAIs Unite and Agree to Hold a Joint National Conference in 2025

In the first quarter of 2025, the Indonesian Advocates Association (AAI), which has now split into three, will unite again and hold an Extraordinary National Conference (Munaslub) together.

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi- Gandeng TPGK St. Servatius Gelar Diskusi Dan Sosialisasi UUTP Kekerasan Seksual

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi- Gandeng TPGK St. Servatius Gelar Diskusi Dan Sosialisasi UUTP Kekerasan Seksual

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi Arlond Sitinjak, bersama dengan Tim Pengurus Gereja Katholik St. Servatius Pondok Melati Kota Bekasi menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ketua DPC AAI Kota Bekasi Bersama Pengurus Gereja Katholik St. Servatius Gelar Diskusi dan Sosialisasi Undang-Undang TPKS

Ketua DPC AAI Kota Bekasi Bersama Pengurus Gereja Katholik St. Servatius Gelar Diskusi dan Sosialisasi Undang-Undang TPKS

Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi Arlond Sitinjak, bersama dengan Tim Pengurus Gereja Katholik St. Servatius Pondok Melati Kota Bekasi menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual